Layanan Jasa Hukum Kami

Dengan pengetahuan dan keahlian kami dalam pelayanan Jasa Hukum, berikut daftar layanan Jasa Hukum yang dapat kami tawarkan yang tentunya akan memenuhi kebutuhan dan kepentingan hukum Anda dalam urusan perdata, pidana  maupun dalam hukum ketatanegaraan yang sekiranya merugikan kepentingan Anda.

NON-LITIGASI

Memberikan informasi, konsultasi dan nasehat hukum mengenai masalah hukum yang dibutuhkan klien.
Membantu klien mempersiapkan gambaran dan menyusun Kontrak Bisnis maupun transkrip perjanjian lainnya untuk pengembangan perusahaannya baik dalam skala nasional maupun internasional.
Mewakili dan atau mendampingi setiap klien di setiap tahapan negosiasi maupun perselisihan atau sengketa bisnis maupun sengketa ketenagakerjaan dalam kepentingan sebagai berikut :
    • Kontrak Pemerintah
    • Legal Due Diligent (LDD)
    • Perjanjian Kerja
    • Peraturan Perusahaan
    • Perjanjian Kerja Bersama
    • Kemitraan Usaha
    • Merger dan Akuisisi Perusahaan
    • Investasi
    • Perjanjian Sewa-Menyewa
    • Perjanjian Distributor
    • Kontrak Konstruksi
    • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa
Pengurusan atau pendaftaran setiap perizinan usaha dan Badan Usaha seperti pendirian PT, CV, Yayasan, Firma dan Persekutuan Perdata di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengurusan baru maupun perpanjangan setiap dokumen ketenagakerjaan yang meliputi :
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)

LITIGASI


Mendampingi dan atau mewakili klien di setiap perkara perdata baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam tahapan peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.).
Mendampingi Klien dalam perkara pidana biasa maupun pidana khusus seperti perkara tindak pidana korupsi  baik sebagai Saksi, Pelapor, Terlapor, Tersangka maupun Terdakwa di setiap tahapan peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI).
Mendampingi dan atau mewakili Klien dalam sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Administrasi Pemerintahan lainnya baik di setiap persidangan Komisi maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara dan di setiap tingkatan peradilan TUN lainnya.
Mendampingi dan atau mewakili Klien dalam Hak Uji Materiil maupun Formil (Judicial Review) atas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi RI.

      Blogger Comment
      Facebook Comment